Banner ads

Arti dan Makna Logo Kejaksaan

      Makna dan logo dua hal yang tak bisa dipisahkan, terlebih itu adalah lambang suatu instansi. Visi dan misi dari lembaga yang menggunakan logo tersebut bisa kita pahami langsung dari gambar logonya, meski membutuhkan pengetahuan yang mendalam menyangkut berbagai unsur. Unsur yang akan terwakili oleh logo bisa terdiri dari unsur sosial budaya, politis, kesejarahan dan sebagainya tergantung lembaga apa yang memakainya.
Sekarang kita coba memahami arti dan makna dari logo salah satu lembaga pemerintah, yaitu Kejaksaan. Seperti dibawah ini gambar logo yang sampai sekarang digunakan oleh Kantor Kejaksaan Republik Indonesia.


Arti gambar Bintang Segitiga adalah : Bintang adalah benda alam yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang terletak di langit tinggi dan memancarkan cahaya abadi. Sedangkan bintang berbentuk segitiga berjumlah tiga buah melambangkan pantulan Trapsila Adhyaksa sebagai landasan kejiwaan bagi warga Adhyaksa yang harus dihayati dan diamalkan.
Arti gambar Pedang adalah : Senjata pedang melambangkan kebenaran, pedang untuk membasmi kemungkaran /kebathilan dan kejahatan.
Arti gambar Timbangan adalah : Timbangan melambangkan keadilan, keadilan yang diperoleh melalui keseimbangan antara suratan dan siratan rasa.
Arti gambar Padi dan Kapas adalah : Padi dan Kapas melambangkan kesejahteraan dan kemakmuran yang menjadi dambaan masyarakat.
Makna Seloka "Satya Adhi Wicaksana" : Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna
Satya : kesetiaan yang bersumber dari rasa jujur, baik terhadap Tuhan yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia.
Adhi :  kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama, bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga dan terhadap sesama manusia.
Wicaksana :  bijaksana dalam tutur-kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
 Makna Tata Warna :
Warna kuning diartikan luhur, keluhuran yang dikandung dalam gambar/lukisan, keluhuran yang dijadikan cita-cita.
Warna hijau diberi arti tekun, ketekunan yang menjadi landasan  pengejaran/pengraihan cita-cita.
Demikian arti dan makna logo Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai pengetahuan bagi para pengunjung sekalian, barangkali ada yang berminat menjadi Jaksa??
Sumber: Kepja No. 074/1978 dan Perja No. 018/A/J.A/08/2008
Arti dan Makna Logo Kejaksaan Arti dan Makna Logo Kejaksaan Reviewed by seno on 01:46:00 Rating: 5

4 comments:

  1. Kalau dilihat dari makna logonya sungguh luar biasa. Mengemban tugas yang mulia. wah itu pedang tajam keatas tapi kenyataannya pedangnya terbalik.

    ReplyDelete
  2. teori logo ini cerdas, tapi sayang masih banyak oknum yang menyalahi aturan :(

    ReplyDelete
  3. Waw sungguh luar biasa ya kang arti dan logo kejaksaan itu, soalnya saya baru tahu tuh kang logo kejaksaan itu bagaimana :D

    ReplyDelete
  4. wah sodara saya tiap hari pake logo kejaksaan kalau ngantor, saya kok baru ngeh artinya malah dari sini ya, kenapa saya nggak pernah nanyain sama sodara saya itu ya...kenapa coba?

    ReplyDelete

Link Video Youtube, Mohon Review...tks
Silahkan di Like jika suka atau Dislike jika tidak suka.
Lihat disini : https://www.youtube.com/user/Gulagola/videos
JANGAN LUPA SUBSCRIBE YAA ..