Hal yang tidak boleh atau tidak diijinkan untuk tempat demonstrasi adalah di dekat Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Rumah Sakit, Instalasi militer, pelabuhan udara dan laut. Stasiun kereta api dan obyek-obyek vital lainnya.
Adapun dasar hukumnya yaitu Undang Undang Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 1998.
WAKTU PELAKSANAAN DEMONSTRASI
Mengenai waktu pelaksanaan demonstrasi sudah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Peleyanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Disebutkan bahwa waktu pelaksanaa demonstrasi tidak boleh dilakukan pada hal-hal berikut : Hari Besar Nasional, Hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Mengenai jam pelaksanaan hanya diperbolehkan dan diijinkan pada jam : Untuk tempat terbuka dari jam 06.00 sampai 18.00; Untuk tempat tertutup dari jam 06.00 sampai 22.00.
PENGURUSAN PERIJINAN SEBELUM BERDEMONSTRASI
Sebelum melakukan demonstrasi pihak penyelenggara, panitia, pengurus, pemimpin atau penanggung jawab wajib melaporkan rencananya terlebih dahulu ke pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelumnya.
Sementara untuk tempat pelaksanaan dan pelaporan disesuaikan dengan wilayah administrasi tertentu,
- Untuk pelaksanaan demonstrasi di wilayah Kecamatan atau lebih dalam satu Kabupaten, wajib memberitahu Polsek.
- Untuk wilayah Kabupaten atau lebih dalam satu Propinsi, wajib memberitahukan kepada kantor Polres.
- Untuk tingkat yang lebih tinggi yaitu Propinsi dan Nasional maka harus memberitahu pihak Mabes Polri.
~ Maksud dan tujuan
~ Tempat, lokasi dan rute
~ Waktu dan lama
~ Bentuk
~ Penanggung jawab
~ Nama Organisasi, Kelompok atau perorangan
~ Alat peraga
~ Jumlah peserta, seorang penanggung jawab untuk dibawah 100 peserta. Sementara peserta lebih dari 1000 orang, harus ada satu orang atau 5 orang penanggung jawab.
Sebagai tambahan para pelaku demonstrasi akan mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari pihak Kepolisian selama pelaksanaan kegiatan tersebut. Para pendemo juga diharapkan untuk bersikap cerdas, santun, bertanggung jawab, damai, hormati sesama dan cintai lingkungan sekitar.
Demikian gambaran ringkas tentang cara melakukan demonstrasi yang sesuai tata tertib, moga bermanfaat.
Referensi Tata Tertib berdemonstrasi dan yang tidak sesuai aturan
Cara Melakukan Demonstrasi Yang Sesuai Tata Tertib
Reviewed by seno
on
21:37:00
Rating:
Waduh saya belum ikutan Demonstrasi kang, ngeliatnya aka sudah ngeri apalagi kalo ikutan ya :D
ReplyDeleteHmm iya nih mas kalau sekarang kebanyakan demonstran itu tidak pada tempatnya dan kadang pakai kekerasan jadi ngeri saya melihatnya.
ReplyDeleteHak bersuara dan berpendapat dijamin oleh UU
ReplyDeleteSayangnya demo zaman sekarang nggak mentaati cara yang benar -__-
ReplyDelete#Indonesia