Banner ads

Cara Melakukan Demonstrasi Yang Sesuai Tata Tertib


    Demonstrasi salah satu cara untuk menyuarakan ketidak puasan terhadap ketidak adilan yang terjadi. Atau pula untuk menunjukkan sebuah dukungan terhadap apa saja, semisal dengan pengerahan massa di jalan maupun ditempat umum lainnya. Dalam bentuk iring-iringan di jalan, rapat umum di lapangan ataupun mimbar bebas di sebuah ruangan aula atau tempat terbuka misalnya. 
Adapun tata tertib dalam berdemonstrasi telah diatur oleh pemerintah melalui Undang Undang. Beberapa hal yang di atur tersebut antara lain.
TEMPAT PELAKSANAAN DEMONSTRASI
     Hal yang tidak boleh atau tidak diijinkan untuk tempat demonstrasi adalah di dekat Istana Kepresidenan, tempat ibadah, Rumah Sakit, Instalasi militer, pelabuhan udara dan laut. Stasiun kereta api dan obyek-obyek vital lainnya.

Adapun dasar hukumnya yaitu Undang Undang Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dalam pasal 9 ayat 2 UU No. 9 Tahun 1998.
WAKTU PELAKSANAAN DEMONSTRASI
Mengenai waktu pelaksanaan demonstrasi sudah di atur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Peleyanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum. Disebutkan bahwa waktu pelaksanaa demonstrasi tidak boleh dilakukan pada hal-hal berikut : Hari Besar Nasional, Hari  besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah.
Mengenai jam pelaksanaan hanya diperbolehkan dan diijinkan pada jam : Untuk tempat terbuka dari jam 06.00 sampai 18.00; Untuk tempat tertutup dari jam 06.00 sampai 22.00.
PENGURUSAN PERIJINAN SEBELUM BERDEMONSTRASI
Sebelum melakukan demonstrasi pihak penyelenggara, panitia, pengurus, pemimpin atau penanggung jawab wajib melaporkan rencananya terlebih dahulu ke pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelumnya.
Sementara untuk tempat pelaksanaan dan pelaporan disesuaikan dengan wilayah administrasi tertentu,
  • Untuk pelaksanaan demonstrasi di wilayah Kecamatan atau lebih dalam satu Kabupaten, wajib memberitahu Polsek.
  • Untuk wilayah Kabupaten atau lebih dalam satu Propinsi, wajib memberitahukan kepada kantor Polres.
  • Untuk tingkat yang lebih tinggi yaitu Propinsi dan Nasional maka harus memberitahu pihak Mabes Polri.
Isi surat pemberitahuan pelaksanaan demonstrasi kepada pihak Keamanan dalam hal ini adalah Kepolisian, rinciannya adalah sbb :
Maksud dan tujuan
Tempat,  lokasi dan rute
Waktu dan lama
Bentuk
Penanggung jawab
Nama Organisasi, Kelompok atau perorangan
Alat peraga
Jumlah peserta, seorang penanggung jawab untuk dibawah 100 peserta. Sementara peserta lebih dari 1000 orang, harus ada satu orang atau 5 orang penanggung jawab.

      Sebagai tambahan para pelaku demonstrasi akan mendapatkan pengawalan dan pengamanan dari pihak Kepolisian selama pelaksanaan kegiatan tersebut. Para pendemo juga diharapkan untuk bersikap cerdas, santun, bertanggung jawab, damai, hormati sesama dan cintai lingkungan sekitar.
Demikian gambaran ringkas tentang cara melakukan demonstrasi yang sesuai tata tertib, moga bermanfaat.
Referensi Tata Tertib berdemonstrasi  dan yang tidak sesuai aturan
Cara Melakukan Demonstrasi Yang Sesuai Tata Tertib Cara Melakukan Demonstrasi Yang Sesuai Tata Tertib Reviewed by seno on 21:37:00 Rating: 5

4 comments:

  1. Waduh saya belum ikutan Demonstrasi kang, ngeliatnya aka sudah ngeri apalagi kalo ikutan ya :D

    ReplyDelete
  2. Hmm iya nih mas kalau sekarang kebanyakan demonstran itu tidak pada tempatnya dan kadang pakai kekerasan jadi ngeri saya melihatnya.

    ReplyDelete
  3. Hak bersuara dan berpendapat dijamin oleh UU

    ReplyDelete
  4. Sayangnya demo zaman sekarang nggak mentaati cara yang benar -__-

    #Indonesia

    ReplyDelete

Link Video Youtube, Mohon Review...tks
Silahkan di Like jika suka atau Dislike jika tidak suka.
Lihat disini : https://www.youtube.com/user/Gulagola/videos
JANGAN LUPA SUBSCRIBE YAA ..